Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Curanmor Saat Bermain Playstation

Elde Joyosemito
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana curanmor. (Foto: Istimewa)

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang bermain PlayStation di wilayah timur perempatan Karang Jambu, Kecamatan Purwokerto Utara. Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang terekam dalam CCTV. Pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam beserta kunci kontak, satu kaos oblong warna putih bergambar abstrak, satu celana panjang jeans warna biru, dan satu jaket warna hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Kompol Andryansyah.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network