“Semua daerah seluruh Indonesia serentak harus mematuhi Instruksi Presiden. Jangan ada lagi harga gabah Rp5.000 apalagi dibawah Rp5.000,” tutur dia.
Sudaryono juga menyoroti kasus di Provinsi Sumatera Selatan, di mana serapan gabah sebelumnya tidak sesuai dengan HPP. Harga gabah di wilayah tersebut berkisar antara Rp5.300 hingga Rp5.800 per kilogram, jauh di bawah standar nasional.
Dengan penyesuaian HPP ini, pemerintah berharap petani mendapatkan harga yang layak dan kesejahteraan mereka semakin meningkat. Peran aktif masyarakat, pemerintah daerah, dan Bulog dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari ketidaksesuaian harga.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait