GUNUNGKIDUL, iNewsPurwokerto.id-Nasib malang menimpa seorang petani berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Ia tertangkap membawa potongan kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, kawasan konservasi milik pemerintah.
Akibat perbuatannya, M kini harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, yakni pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ceritagunungkidul. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pencurian dilakukan pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, M tertangkap basah oleh petugas patroli kehutanan ketika sedang memanggul kayu sonobrit. Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait