Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online Sindikat Internasional, Sita Aset Rp61 Miliar

Arbi Anugrah
Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online Sindikat Internasional, Sita Aset Rp61 Miliar. Foto Dok Bareskrim Polri

Kemudian kasus kedua yang berhasil diungkap Polri yakni dari tersangka pengelola situs RGO Casino. Sebanyak lima tersangka, termasuk HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional dan pengendali 17 situs judi lainnya, berhasil diamankan.

"HJ sering bepergian antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih serta merekrut admin situs judi online," ungkap Brigjen Himawan. Polisi menyita uang tunai Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan perangkat operasional dari jaringan ini.

Sementara pada kasus ketiga yang berhasil diungkap Polri adalah pengelola situs Agen 138 yang melibatkan tersangka JO, JG, AHL, dan KW, dengan KK sebagai otak operasi yang masih buron. Selain menyita aset terkait, Polri tengah mendalami aliran dana jaringan ini, termasuk keterkaitannya dengan Hotel Arus yang sebelumnya disita.

Operasi ini mendapat dukungan dari Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.

Brigjen Muhammad Irhamni dari PPATK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis transaksi keuangan jaringan ini untuk membantu mengidentifikasi pelaku. Sementara itu, Menharik Nur dari Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian KomDigi menjelaskan bahwa upaya pemblokiran situs judi online terus dilakukan, termasuk edukasi digital kepada masyarakat.

"Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online," ucap Menharik.

Kejaksaan Agung memastikan penuntutan kasus-kasus ini dilakukan secara maksimal. "Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara," tegas Agus Sahat, Direktur Tindak Pidana Umum.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik judi online yang merugikan masyarakat dan negara.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network