UMK Banyumas Naik 6,5%, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Arbi Anugrah
Kenaikan UMK bukan sekadar angka formalitas, tetapi bentuk nyata perlindungan bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Banyumas. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah mendapatkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Di Kabupaten Banyumas, kenaikan UMK ini disosialisasikan kepada para pengusaha melalui acara yang digelar oleh Dinakerkop UKM Banyumas di Aula Kelurahan Sokanegara, Selasa (21/1/2025).

Kepala Dinakerkop UKM Banyumas, Wahyu Dewanto, menyampaikan bahwa UMK Banyumas meningkat dari Rp2.195.690 pada tahun 2024 menjadi Rp2.338.410 pada tahun 2025.

"Jadi ada kenaikan sebesar Rp 142.720," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa.

Meski demikian, hasil monitoring terhadap 120 perusahaan di Banyumas pada tahun 2024 menunjukkan bahwa 92 perusahaan (76,7 persen) telah mematuhi ketentuan UMK Banyumas, sementara 28 perusahaan lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya-upaya agar ketentuan UMK dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena akan berdampak pada pertumbuhan dan dinamika ekonomi daerah," ucapnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyumas, Junaedi, yang mewakili Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar, menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan sekadar angka formalitas, tetapi bentuk nyata perlindungan bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Banyumas.

"Presiden Prabowo telah menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja / buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan," ujarnya.

Junaedi juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Hasil penyusunan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Dinakerkop UKM Banyumas.

"Langkah ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network