Pensiunan Pemprov DKI Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar, KPK: Meninggal Saat Mau Diklarifikasi

Muhammad Refi Sandi
Pensiunan Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar membuat KPK terkejut. (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pensiunan Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar membuat KPK terkejut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, awalnya KPK mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 Miliar," ujar Alex saat membuka acara 'bimbingan teknis (bimtek) program keluarga berintegritas Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). 

Alex juga menjelaskan eks pejabat Pemprov DKI tersebut membeli rumah secara tunai sebesar Rp3,5 Miliar. "Dia membeli rumah cash senilai Rp3,5 miliar," ujarnya. 

Kemudian, Alex meminta jajarannya untuk mengklarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi 

"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," paparnya. 

Kemudian, pidananya dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal. Lebih lanjut, Alex menegaskan KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK tersebut dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.  

Dia menilai walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena meninggal dunia, namun demikian kekayaannya dapat dikenakan pajak. 

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” tutur Alex.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network