Kendati demikian, pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman. "Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," kata Danang.
Sebelumnya, Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi juga ditangkap karena sabu. Pada Kamis (17/3/2022), dia memakai baju tahanan narkoba ketika dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
DJ Chantal Dewi diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berinisial AG, DS, dan SM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti empat unit handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan empat orang tersangka tersebut, penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait