PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mulai menyusun laporan evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai arahan dari KPU RI. Sebagai bagian dari proses ini, KPU Purbalingga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (19/2/2025) di Hotel Braling.
Ketua penyelenggara FGD, Prima Intan, menyatakan bahwa acara ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, serta insan pers.
"FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang muncul selama tahapan Pilkada, mengevaluasi capaian, serta merumuskan saran dan masukan guna perbaikan di masa mendatang," ujarnya. Selain itu, diskusi ini juga menjadi sarana untuk memvalidasi data dari kuesioner yang sebelumnya telah dibagikan kepada peserta.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari (Zamzam), menegaskan bahwa penyusunan laporan evaluasi harus selesai dan dikirim ke KPU RI sebelum 24 Februari 2025, lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, ada lima indikator utama yang menentukan apakah Pilkada berlangsung demokratis, diantaranya yakni regulasi yang jelas, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi yang netral, serta penyelenggara yang berintegritas dan netral.
“Jadi konklusinya dari 5 indikator tersebut, Pilkada di Kabupaten Purbalingga berjalan dengan demokratis,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 17 Februari 2025, KPU Purbalingga masih melakukan pembongkaran kotak suara yang diperkirakan akan berlangsung selama enam hingga tujuh hari. Dari hasil pembongkaran ini, ditemukan lebih dari 20 ribu surat suara tidak sah, atau sekitar 3 persen dari total suara.
"Mayoritas (surat suara tidak sah) disebabkan karena pemilih yang mencoblos kedua pasangan calon bupati," tambahnya.
Lebih lanjut, Zamzam menjelaskan bahwa dalam FGD ini, KPU Purbalingga akan fokus pada empat instrumen utama yang akan menjadi bahan penyusunan laporan evaluasi, yaitu tahapan Pilkada, kelembagaan, hubungan dengan instansi lain, dan faktor eksternalitas.
Dalam diskusi ini, KPU Purbalingga juga menghadirkan dua akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yaitu Ahmad Sabiq dan Sulyana Dadan, sebagai narasumber.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait