Ia menambahkan bahwa jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta, bukan untuk tempat bermain atau berkumpul. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mendekati rel tanpa kepentingan yang jelas.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya beraktivitas di jalur rel. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung kepada masyarakat, termasuk pelajar dan warga yang tinggal di sekitar lintasan kereta api.
"Kami juga mengingatkan bahwa ada aturan yang jelas yang melarang kegiatan apapun di jalur kereta api, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Krisbiyantoro.
Selain edukasi, KAI juga menggandeng aparat setempat untuk meningkatkan patroli keamanan di sepanjang jalur kereta api. Dengan patroli yang lebih intensif, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait