JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya, berinisial IM, resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Pantauan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025), menunjukkan Nikita dan asistennya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan rompi berwarna oranye.
Nikita terlihat berjalan dengan gaya bak model sambil tersenyum kepada awak media yang telah menunggu. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Ary, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, kepada Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korban mengklaim mengalami kerugian finansial hingga Rp4 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait