CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Tim Satgas Pangan Polresta Cilacap bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Cilacap melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan volume dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di pasar.
Sidak ini dilaksanakan di sejumlah toko di kompleks pasar Kecamatan Kroya dan Nusawungu. Hasilnya, ada 4.200 kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran terkait produk Minyakita. Salah satunya, minyak goreng kemasan 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian dalam mekanisme distribusi dan penjualan produk tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan pihaknya bersama Disperindag melakukan sidak di beberapa toko di pasar kecamatan.
"Hasilnya, ditemukan penjualan dan distribusi Minyakita yang tidak sesuai aturan. Misalnya, kemasan bertuliskan 1 liter, tetapi setelah dicek, isinya hanya 800 ml lebih sedikit," katanya pada Kamis (13/3/2025).
Guntar menambahkan, mekanisme distribusi yang seharusnya menggunakan aplikasi Simirah juga tidak dijalankan dengan benar. "Banyak penjual yang memperoleh produk melalui pedagang perantara (trader), sehingga melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Tim berhasil mengamankan ribuan liter Minyakita dari satu toko grosir di Desa Klumprit, Kecamatan Nusawungu, untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami mengamankan 4.200 pouch Minyakita dari dua perusahaan. Produk ini akan dikoordinasikan dengan Disperindag untuk ditindaklanjuti," jelas Guntar.
Dua perusahaan asal Jakarta diduga menjadi sumber produk Minyakita yang tidak sesuai aturan tersebut.
Guntar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sidak bersama instansi terkait untuk memastikan stabilitas harga dan kepatuhan volume minyak goreng di pasaran.
Di sisi lain, Wiwin, pemilik toko setempat, mengaku telah menerima keluhan dari konsumen terkait produk Minyakita yang tidak sesuai volume. "Keluhan pertama muncul sekitar seminggu lalu. Konsumen protes karena isi kemasan 1 liter ternyata kurang setelah ditimbang," ujarnya.
Wiwin mengaku memperoleh produk tersebut dari seorang sales dengan sistem beli-putus. Menyikapi temuan ini, toko tersebut memutuskan untuk menghentikan pembelian dari kedua perusahaan terkait.
"Kami stop pembeliannya. Kami tidak tahu awalnya bahwa isinya kurang dari 1 liter. Sistem beli-putus membuat kami tidak bisa mengembalikan barang ke sales," katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait