Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni menegaskan santunan ini melindungi keluarga pekerja dari kemiskinan ekstrem, terlepas dari penyebab kematian.
"Kematian karena bunuh diri, perkelahian, atau sebab lain tetap dapat santunan. Fokus kami melindungi keluarga yang ditinggalkan," tegas Ramdhoni.
Program ini sejalan dengan 13 agenda prioritas Bupati Sadewo, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Santunan JKM dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, sementara beasiswa menjamin pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
"Iuran Rp16.800 per bulan sudah mencakup JKM dan JKK. Jika ditambah JHT dan JP, proteksinya lebih lengkap," tambah Ramdhoni.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait