PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Banyumas terus mengupayakan perlindungan sosial bagi para penderes nira kelapa yang tergolong sebagai pekerja rentan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendorong pelaku usaha di sektor gula kelapa untuk aktif mendaftarkan para penderes sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan komitmen Pemkab untuk memperluas jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para penderes yang selama ini menghadapi risiko tinggi dalam aktivitasnya.
"Kita belum bisa memastikan target kapan semua penderes akan terlindungi, tetapi langkah awal dimulai dari para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di industri gula kristal," ujar Bupati usai menghadiri acara Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama pelaku usaha dan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, yang dirangkai dengan Rapat Tindak Lanjut Program Jaminan Sosial Pekerja Rentan.
Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang para pelaku industri gula untuk membahas peran mereka dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para penderes.
"Kalau mewajibkan mungkin belum memungkinkan, tapi kami akan mendorong dengan serius. Surat imbauan dari saya akan segera disiapkan," tegasnya.
Data Pemkab menunjukkan, dari sekitar 14 ribu penderes di wilayah Banyumas, baru sekitar 7 ribu orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Guna mempercepat capaian ini, Bupati berencana mengajak pelaku usaha yang dikenal secara pribadi untuk turut serta dalam program perlindungan.
"Saat ini partisipasi perusahaan masih minim. Saya akan dorong mereka satu per satu agar ikut berkontribusi," tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui jimpitan untuk para pekerja informal khususnya penderes sejak 2022.
Program ini mengajak perusahaan dan donatur menyisihkan dana untuk membayarkan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi penderes.
"Para penderes bekerja di kondisi berisiko tinggi. Mereka bisa jatuh saat menyadap nira di ketinggian dan bahkan berisiko kehilangan nyawa. Karena tidak semua bisa dibiayai pemerintah, kami membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan, lembaga, dan pelaku usaha lainnya," kata Ramdhoni.
Ia menambahkan, Pemkab Banyumas juga akan menetapkan kewajiban bagi para eksportir gula semut yang memiliki binaan penderes untuk mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
"Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan, kita harapkan jangkauan perlindungan makin luas. Ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kemiskinan di Banyumas," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait