JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sengketa bisnis internasional antara PT Indo RX, perusahaan Indonesia di industri komponen sepatu, dengan perusahaan Jerman Rhenoflex GmbH, akhirnya menemukan titik terang. Lembaga Arbitrase Jerman (Deutsche Institution für Schiedsgerichtsbarkeit/DIS) memutuskan secara tegas bahwa tindakan pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan oleh Rhenoflex tidak memiliki dasar hukum dan oleh karena itu dinyatakan tidak sah.
Putusan final dan mengikat tersebut dikeluarkan pada 6 Maret 2025 oleh majelis arbitrase yang terdiri dari Dr. Joseph Schwartz (Ketua), Dr. Paul Hauser, LL.M. (King’s College London), dan Andreas Heinrich, LL.M. oec. Mereka menyatakan bahwa surat pemutusan kerja sama yang dikirimkan Rhenoflex pada 11 Januari 2024 menggunakan kop surat “Coats Footwear” milik induk barunya, Coats Group plc tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat dibenarkan secara kontraktual.
Selama lebih dari 14 tahun, PT Indo RX dan Rhenoflex GmbH menjalin kemitraan erat dalam industri komponen sepatu. PT Indo RX bertanggung jawab memproduksi dan memasarkan produk di Indonesia, sementara Rhenoflex menyediakan bahan baku.
Kolaborasi ini tak hanya berjalan tanpa cacat, tapi juga berkontribusi besar terhadap ekspor ratusan juta pasang sepatu untuk merek global ternama seperti Nike, tanpa satu pun wanprestasi, bahkan tetap solid selama masa pandemi COVID-19.
Namun, kerja sama tersebut terguncang pasca akuisisi Rhenoflex oleh perusahaan Inggris, Coats Group plc, melalui anak perusahaannya pada Agustus 2022. Tanpa alasan dan tanpa pelanggaran kontrak dari pihak PT Indo RX, Rhenoflex secara mendadak menghentikan pasokan bahan baku dan memutus kemitraan secara sepihak.
Langkah sepihak ini melumpuhkan operasional PT Indo RX, menyebabkan hilangnya pekerjaan bagi para tenaga kerja lokal yang telah lama berkontribusi, serta mengguncang ekosistem bisnis yang telah dibangun. Lebih dari itu, pejabat dari Coats Group plc bahkan diketahui mencoba merebut pelanggan PT Indo RX dengan memasok komponen sepatu dari Tiongkok.
Kuasa hukum PT Indo RX, Tama S. Langkun, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/4/2025) menyambut baik keputusan arbitrase ini sebagai kemenangan penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga sebagai pengakuan atas integritas dunia usaha Indonesia.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum bagi klien kami, tetapi juga bentuk perlindungan atas integritas bisnis Indonesia di mata dunia. Kami berharap Rhenoflex dan Coats Group segera mematuhi putusan ini secara penuh, memulihkan keadaan seperti semula, dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan,” ujar Tama.
Ia menambahkan bahwa PT Indo RX tetap menjunjung tinggi prinsip bisnis yang adil, transparan, dan beretika. Oleh karena itu, perusahaan berharap semua pihak yang terlibat dapat menghormati putusan hukum yang bersifat final ini demi menjaga stabilitas iklim investasi dan kepercayaan dalam kerja sama bisnis internasional.
“Dengan adanya putusan arbitrase ini, PT Indo RX menyerukan kepada Rhenoflex GmbH dan Coats Group plc untuk secara penuh mematuhi keputusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, PT Indo RX juga meminta agar seluruh kondisi kerja sama dapat dikembalikan dalam ke keadaan semula sebelum terjadinya pemutusan sepihak yang tidak sah. Selain itu meminta agar Rhenoflex GmbH dan Coats Group plc memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang telah ditimbulkan akibat tindakan tersebut.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait