Kemendikdasmen Tetapkan Hari Belajar Guru, Satu Hari Setiap Pekan

Arbi Anugrah
Kemendikdasmen Tetapkan Hari Belajar Guru, Satu Hari Setiap Pekan. Foto : Ilustrasi/Pexels

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru bertajuk Hari Belajar Guru, yang menetapkan satu hari dalam sepekan khusus bagi para guru untuk belajar dan mengembangkan diri. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Kebijakan ini dirancang untuk membentuk budaya belajar berkelanjutan di kalangan guru. Selain memberikan waktu refleksi, Hari Belajar Guru juga mendorong kolaborasi antarguru guna meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di kelas.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Nunuk menegaskan, guru adalah fondasi utama dalam dunia pendidikan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan menjalani Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai bagian dari peningkatan kualitas diri yang relevan dengan perkembangan zaman.

Hari Belajar Guru akan berlangsung satu kali setiap minggu, dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antar-guru di sekolah. Yang terpenting, kebijakan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar reguler.

“Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” lanjut Nunuk.

Kegiatan ini bersifat kolektif dan difasilitasi melalui berbagai wadah kolaboratif, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Uniknya, jadwal Hari Belajar dapat berbeda-beda antar mata pelajaran. Misalnya, guru Matematika bisa memiliki hari belajar yang berbeda dari guru Bahasa Indonesia atau PJOK. Kegiatan ini bisa dilakukan di dalam maupun di luar satuan pendidikan, tergantung bentuk forum belajar yang diikuti.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, pemerintah memperbolehkan penggunaan dana operasional pendidikan, seperti BOP PAUD, BOS, atau BOP Kesetaraan, baik reguler maupun kinerja. Dana juga bisa berasal dari sumber lain yang sah sesuai regulasi.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Dengan dukungan dari kepala daerah dan dinas pendidikan di masing-masing wilayah, Hari Belajar Guru diharapkan bisa menjadi budaya positif yang mengakar. Pemerintah optimistis, kebijakan ini akan berdampak nyata dalam meningkatkan mutu guru, memperkuat karakter peserta didik, dan menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih dinamis di Tanah Air.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network