Hal teknis seperti verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu harus sudah dipersiapkan karena jadwal pendaftaran Parpol yaitu Agustus 2022 mendatang sehingga hal-hal teknis tentang aturan kepesertaan Parpol pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut harus dipahami dengan baik. Terutama yang mendapat sorotan dari KPU adalah data-data kependudukan yang berhubungan dengan keanggotaan seseorang pada Parpol.
“Draft PKPU Pasal 7 dan 8 menyebutkan Data Kependudukan diperlukan untuk menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Parpol yaitu 1000 untuk Kabupaten/Kota. Jika ini ditetapkan berarti persiapan terkait verifikasi data tersebut juga harus dilakukan,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam paparannya menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dan bersifat krusial. Yang pertama adalah tentang Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang sering menjadi polemik. Kedua, pendaftaran Parpol dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/ Kota dan pengawasan verifikasi kantor serta keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Kami akan fokus pengawasan pada beberapa isu. Terutama Sipol yang sering kali menjadi polemik tapi nanti akan dibicarakan intern terlebih dahulu dengan penyelenggara lain,”pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait