Tak Terpengaruh Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, KPU Nyatakan Proses Pemilu Mulai Juni 2022

Tim iNews
Acara sosialisasi Rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang diselenggarakan Kemendagri

PURBALINGGA, iNews.id - Tak terpengaruh adanya isu perpanjangan masa jabatan presiden, KPU tetap mengagendakan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Tahapan Pemilu 2024 bakal dimulai paling lambat Juni 2022. Sehingga semua pihak terkait harus sudah mulai bersiap-siap. 

Komisioner KPU periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi Rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang diselenggarakan Kemendagri dan ikuti secara virtual oleh semua Pemda di Indonesia, Rabu (23/3/2022).

Pramono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa tahapan Pemilu harus dilakukan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan. Timeline yang telah ditetapkan dan disepakati pihak terkait tentang pelaksanaan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada Februari 2024.

“Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai paling lambat Juni. Sambil kita sosialisasi RPKPU dan menunggu pengesahan kita harus sudah mempersiapkan tahapan Pemilu 2024,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network