Sempat Viral, Polisi Tangkap Pelaku Begal Motor Anak SD di Purbalingga

Arbi Anugrah
Sempat Viral, Polisi Tangkap Pelaku Begal Motor Anak SD di Purbalingga. Foto: Dok Polres Purbalingga

Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi R-4225-CAC. Petugas berhasil mengamankan kembali motor tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mengendarai motor sendirian, apalagi di usia yang belum cukup umur.

"Kepada masyarakat sekiranya bisa mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain, apalagi membawa sepeda motor, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang," pungkasnya. 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network