PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Peredaran narkoba di wilayah Purwokerto kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita hampir 100 gram sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (23/4) lalu sekitar pukul 21.45 WIB di rumah tersangka. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti mencurigakan.
“Kami berhasil mengamankan total 96,71 gram narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, Senin (28/4/2025).
Menurut Kompol Willy, barang bukti tersebut ditemukan dalam bentuk klip plastik berisi serbuk kristal yang disimpan di beberapa tempat di rumah AS. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah pipet kaca bekas pakai, alat hisap (bong) dari botol kaca, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tersangka AS mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan titipan dari seseorang berinisial TM yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Polisi menduga AS merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Kasus ini masih terus kami dalami. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat," tambah Kompol Willy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait