JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat pada Pemkab Banjarnegara terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keduanya yaitu, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Tatag Rochyadi, dan Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika, Veriyanto.
Kedua pejabat pada Pemkab Banjarnegara tersebut bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dikutip dari okezone.com, Selasa (24/8/2021).
Sebelumnya diberitakan, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Kabarnya, salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah kepala daerah di Banjarnegara.
Namun, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.
KPK akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait