JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam memerangi praktik judi online yang kian marak dan meresahkan. Hingga Maret 2025, OJK telah memblokir 14.117 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan OJK kepada pihak perbankan untuk menutup akses terhadap 14.000 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online.
"Selain itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," jelas Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip dari iNews.id, Jumat (9/5/2025).
Langkah ini menurutnya merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait