Viral Perpisahan Ala Wisuda di SMK Swasta Banyumas, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan

Elde Joyosemito
Acara perpisahan siswa di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Banyumas menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Acara perpisahan siswa di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Banyumas menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. 

Kegiatan yang digelar pada Kamis (8/5/2025) lalu itu menyerupai prosesi wisuda perguruan tinggi dan mengundang beragam tanggapan warganet.

Kegiatan berlangsung di SMK Citra Bangsa Mandiri (CBM) Purwokerto. Seluruh siswa hadir mengenakan toga lengkap dengan sleber, samir, dan topi bertali. 

Dalam prosesi, seorang guru turut memindahkan tali toga dari kiri ke kanan—ritual khas dalam upacara kelulusan kampus. Bahkan, para guru turut mengenakan toga lengkap layaknya dosen, disertai gordon atau medali seremonial.

Acara dikemas mewah, dilengkapi hiburan tari tradisional yang ditampilkan oleh penari profesional. 

Namun, yang menjadi pusat perhatian publik adalah pembukaan acara yang disebut sebagai “sidang senat terbuka”—terminologi formal yang biasa digunakan dalam prosesi wisuda resmi perguruan tinggi.

Peristiwa ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi sekolah, SMK CBM Official, dan cuplikan acaranya kemudian tersebar luas di platform Instagram serta TikTok. 

Video tersebut memicu perdebatan, dengan banyak warganet mempertanyakan relevansi dan urgensi konsep perpisahan yang dinilai berlebihan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah, Dwi Sucipto, tidak langsung memberikan pandangan. Dia menjelaskan bahwa aturan larangan pungutan untuk kegiatan seperti wisuda hanya berlaku bagi sekolah negeri.

“Yang tidak diperbolehkan mengadakan wisuda atau pelepasan siswa yang menimbulkan pungutan adalah SMA/SMK negeri,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri dilarang keras, terlepas dari jenis kegiatannya. “Untuk satuan pendidikan negeri, pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sekolah swasta seperti SMK CBM, Dwi menyebut bahwa pengelolaan kegiatan menjadi kewenangan yayasan. Namun demikian, jika muncul aduan dari orang tua terkait pungutan yang dianggap memberatkan, pihak dinas tetap akan menindaklanjuti. “Kalau ada laporan dan terbukti, pungutan itu harus dikembalikan,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network