PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan melalui Rapat Trayek Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diselenggarakan di Smartroom Purwokerto, Kamis (15/5/2025).
Acara strategis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, dan turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Junaidi, serta Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Ir. Moech Firman Fahada, bersama sejumlah pejabat dari instansi dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lintarti menyampaikan bahwa PPTPKH merupakan program penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan untuk menyelesaikan status penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
“Program PPTPKH bertujuan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan, yang berdampak langsung pada kejelasan hak dan kewajiban masyarakat serta memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hasil dari program ini diharapkan tidak sekadar berupa dokumen formalitas, tetapi benar-benar mampu menghadirkan dampak nyata di lapangan demi kesejahteraan warga dan pelestarian lingkungan.
Junaidi, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah dirintis sejak tahun 2023 melalui sosialisasi ke masyarakat. Dari total usulan 112 hektare lahan yang diajukan, hanya 5,46 hektare yang mendapatkan persetujuan pada tahap awal.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait