Dari hasil penyelidikan, diketahui korban awalnya hendak nongkrong bersama teman-temannya. Namun, saat berada di lokasi, korban berpapasan dengan ketiga pelaku yang ternyata memiliki konflik lama dengannya. Korban kemudian dibawa ke warung mie ayam dan dikeroyok di tempat itu.
Usai kejadian, korban sempat dibawa pulang oleh rekannya, lalu dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong oleh sang istri untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban juga melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sempor.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, di antaranya satu knuckle bermotif tengkorak, sebuah palu besi, pakaian berwarna hitam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Polres Kebumen telah melakukan berbagai langkah penyidikan seperti pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen. Pelaku kekerasan akan kami tindak tegas,” ujar Kompol Faris.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait