PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Perselisihan kepengurusan Yayasan Darun Nujaba kembali memasuki babak baru. Sidang lanjutan perkara perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (15/5) kemarin, dipimpin oleh Hakim Muslim Setiawan, SH. Namun, persidangan untuk sementara ditunda karena majelis hakim memutuskan membawa kasus ini ke jalur mediasi.
Gugatan diajukan oleh Mifta Reza Notoprayitno, yang mengklaim sebagai pendiri yayasan bersama mendiang ibunya sejak 2008. Ia menggugat Zainal Abidin Ishak dan 12 pihak lainnya, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, atas dugaan perubahan kepengurusan yayasan tanpa sepengetahuannya.
Yayasan Darun Nujaba menaungi sejumlah lembaga pendidikan mulai dari kelompok bermain hingga sekolah dasar di kawasan Baturraden, Banyumas.
Sengketa bermula dari terbitnya Akta Nomor 3 tanggal 6 Februari 2025, yang menurut penggugat, memuat perubahan struktur organisasi yayasan tanpa prosedur yang sah. Dalam dokumen tersebut, posisi Mifta disebut berubah dari Pembina menjadi Pengawas.
Kuasa hukum penggugat, Guyub Bekti Basuki, SH, MH, menilai perubahan ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai mekanisme yang tercantum dalam anggaran dasar yayasan.
“Banyak prosedur yang dilanggar dalam perubahan akta ini, terutama karena perubahan pengurus seharusnya dilakukan oleh Pembina,” tegas Guyub kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Ia menekankan bahwa akta tahun 2025 harus dibatalkan secara hukum dan struktur organisasi yayasan seharusnya dikembalikan ke formasi tahun 2021, di mana kliennya tercatat sebagai satu-satunya Pembina.
Guyub juga mempersoalkan legalitas rapat pengangkatan pengurus karena menurutnya tidak pernah ada pemanggilan atau persetujuan dari Dewan Pembina.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait