Sengketa Kepengurusan Yayasan Darun Nujaba Masuki Tahap Mediasi di PN Purwokerto

Arbi Anugrah
Sengketa kepengurusan Yayasan Darun Nujaba masuk tahap mediasi di PN Purwokerto usai gugatan perubahan akta tanpa persetujuan pendiri tahun 2025. Foto: Dok Ist

“Rapat perubahan ini kami nilai tidak sah karena tidak dipimpin oleh Pembina, sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menganggap gugatan tersebut tidak berdasar dan terkesan bertolak belakang dengan fakta.

“Menurut kami lucu saja. Prosesnya sudah sesuai aturan. Bahkan penggugat hadir dalam rapat itu. Tapi sekarang justru menggugat dan tidak mengakuinya,” ujarnya.

Aditya mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi, dan menyerahkan keputusan kelanjutan proses hukum kepada pihak penggugat.

“Secara prinsip, tergugat itu pasif. Yang menggugat, dia yang harus membuktikan,” tegasnya.

Karena belum seluruh pihak tergugat hadir, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, hakim memutuskan sidang ditunda untuk proses pemanggilan ulang dan penjadwalan mediasi.

Mediasi dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan, apalagi mengingat latar belakang yayasan yang dibangun oleh keluarga.

Jika mediasi gagal, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa yayasan berbasis keluarga di Indonesia, terutama terkait legalitas perubahan struktur pengurus yang melibatkan akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network