JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II tahun 2025, pemerintah akan meluncurkan enam paket stimulus ekonomi yang mulai berlaku pada awal Juni mendatang.
Salah satu insentif yang cukup dinanti adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta serta para guru honorer. Meski jumlah bantuan belum ditentukan secara resmi, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga laju pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen.
"Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari iNews.id, Sabtu (24/5/2025).
Airlangga menambahkan, karena tidak ada momentum besar seperti lebaran maupun Natal di periode ini, pemerintah fokus pada stimulus berbasis konsumsi untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Salah satu bentuknya adalah kelanjutan program potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.
“Direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat,” imbuhnya.
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga pernah menggulirkan BSU berupa tunjangan langsung tunai sebesar Rp600.000 untuk kalangan pekerja.
Berikut Rincian 6 Stimulus Ekonomi yang Akan Berlaku Juni–Juli 2025:
1. Diskon Transportasi Umum
Pemerintah akan memberikan potongan harga untuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut selama musim liburan sekolah. Program ini bertujuan mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menstimulasi sektor pariwisata dan transportasi.
2. Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Pengendara
Potongan tarif tol akan diberlakukan selama dua bulan ke depan, dengan target mencakup sekitar 110 juta pengguna jalan tol. Stimulus ini akan berlaku selama Juni dan Juli 2025.
3. Diskon Listrik 50% bagi 79,3 Juta Rumah Tangga
Pemerintah menyiapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025.
4. Tambahan Bansos dan Bantuan Pangan
Pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan yang akan disalurkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Stimulus ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Besaran bantuan masih menunggu keputusan resmi, namun tujuannya jelas, menopang daya beli pekerja sektor informal dan formal dengan gaji rendah.
6. Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK) untuk Sektor Padat Karya
Pemerintah juga memperpanjang potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tenaga kerja di sektor padat karya guna membantu beban perusahaan sekaligus melindungi pekerja.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait