Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Cilongok pada Jumat (10/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua tersangka, AP (18) dan MIM (17), diringkus polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Mereka menendang motor korban hingga terjatuh, lalu merampas tas berisi uang dan barang berharga. Polisi mengamankan satu ponsel, jaket, tas, dan korek api berbentuk pistol.
Kasus keempat melibatkan pasangan suami istri, YR (25) dan R (26), yang diduga memeras korban di lokasi yang sepi. Polisi menyita pisau, kertas, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Kombes Pol Ari Wibowo menegaskan bahwa selain fokus pada penindakan, pihaknya juga mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat merasa aman.
“Operasi Aman Candi ini merupakan upaya kami untuk menciptakan situasi aman dan mendorong iklim investasi yang kondusif di Banyumas,” tutupnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait