“Kami menyayangkan adanya gugatan ini, di mana seorang anak menggugat ayah kandungnya, dan bahkan terjadi perselisihan antara kakak dan adik. Dalam ruang mediasi, penggugat sendiri mengakui bahwa ayah kandungnya adalah pemilik manfaat utama dari yayasan ini,” ujar Aditya.
Ia menambahkan bahwa dalam akta terbaru tahun 2025 yang menjadi objek sengketa, nama penggugat masih tercantum sebagai pengawas. Ini membuktikan bahwa posisi penggugat dalam struktur yayasan tidak dihapus atau dikesampingkan seperti yang dikhawatirkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Guyub Bekti Basuki, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh materi gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, termasuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Semua yang terangkum dalam perkara ini sudah saya sampaikan dalam gugatan termasuk yang mengarah kepada pidana,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait poin-poin dalam gugatan, hingga berita ini diturunkan, Guyub belum memberikan tanggapan.
Perkara ini akan terus bergulir di PN Purwokerto. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan akan memutus sengketa yang tidak hanya menyangkut legalitas pengelolaan yayasan, tetapi juga menyentuh dinamika hubungan antara ayah, anak, dan saudara kandung.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait