Dirugikan, Pembeli Laporkan Pengembang Perumahan dan Perbankan ke Polisi

Elde Joyosemito
Seorang pembeli rumah, Hendy Wahyu Saputra, (kanan) melaporkan pengembang dan perbankan ke Polresta Banyumas. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, polemik muncul dari kawasan Sapphire Mansion, perumahan mewah di Purwokerto. Hendy mengungkap rumah yang dia beli seharga hampir Rp1 miliar ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Permasalahan tersebut bermula dari persoalan perizinan, keabsahan dokumen, hingga skema pembayaran lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Padahal, IMB menjadi syarat pokok dalam pembangunan rumah.

Berdasarkan penelusuran, lahan rumah tersebut justru terdaftar untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, bukan untuk rumah mewah. Hal inilah yang kemudian menjadi penyebab tidak terbitnya IMB.

Kasus ini menimpa Hendy yang berdomisili di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Pada 2019, ia membeli rumah di Sapphire Mansion atas nama sang istri, Tri Afiyani, dengan harga Rp809.900.000 melalui skema KPR.

Masalah terkuak saat Hendy mengajukan top up ke bank. Namun, permohonan itu ditolak lantaran rumahnya tidak memiliki IMB.

“Kami bingung, kok bank bisa menyetujui KPR untuk rumah yang tak ada IMB-nya? Ini benar-benar janggal,” tegas Hendy.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network