PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang pembeli rumah di kawasan perumahan Sapphire Mansion, Hendy Wahyu Saputra, melaporkan pengembang dan perbankan ke Polresta Banyumas.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan.
“Saya sudah melapor pada 12 Maret 2024,” ujar Hendy saat ditemui pada Kamis (29/5/2025).
Meski laporan tersebut belum berstatus sebagai laporan resmi, pihak kepolisian sudah melakukan tindak lanjut.
Hendy mengungkapkan, Unit 2 Polres Banyumas telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
“Sudah lebih dari sebulan, statusnya masih aduan. Tapi setiap minggu pihak Polres memberi update perkembangan,” katanya.
Ia menegaskan akan terus mendorong penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum, lantaran merasa dirugikan sebagai konsumen.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait