3. Optimalisasi Layanan Digital dengan Mobile JKN:
BPJS Kesehatan semakin gencar mendorong penggunaan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan akses layanan. Melalui aplikasi ini, peserta dapat:
Melakukan pendaftaran dan memperbarui data.
Mengecek tagihan dan melakukan pembayaran iuran.
Mendaftar layanan kesehatan di fasilitas terkait.
Melihat informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara real-time.
Melakukan konsultasi dokter online via situs resmi.
Fitur-fitur ini menawarkan kemudahan dan efisiensi yang signifikan.
4. Pendaftaran Bayi Baru Lahir: Batas Waktu 28 Hari:
Aturan ketat diterapkan untuk pendaftaran bayi baru lahir, yaitu paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Jika terlewat, iuran akan dihitung mundur sejak tanggal lahir dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
5. Pentingnya Pelaporan Perubahan Data Kepesertaan:
Peserta wajib segera melaporkan setiap perubahan data, seperti alamat, fasilitas kesehatan pilihan, status pekerjaan, atau penambahan/pengurangan anggota keluarga. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau kantor cabang BPJS Kesehatan.
6. Berbagai Kanal Informasi & Pengaduan:
BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal untuk kemudahan akses informasi dan pengaduan, termasuk Mobile JKN, Call Center 165, CHIKA, WhatsApp PANDAWA, dan situs resmi web.bpjs-kesehatan.go.id.
Perubahan aturan di BPJS Kesehatan tahun 2025, khususnya KRIS dan penyesuaian iuran, adalah bagian dari upaya peningkatan mutu dan keberlanjutan JKN. Peserta diharapkan proaktif mengikuti update dan memanfaatkan layanan digital untuk pengalaman akses kesehatan yang lebih baik.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait