JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - ASN, pensiunan, dan pegawai non-ASN patut berbahagia! Pemerintah telah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 ini menjadi angin segar, khususnya untuk membantu pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Mari kita bedah lebih dalam mengenai Gaji ke-13 tahun 2025, mulai dari siapa saja yang berhak, kapan cairnya, hingga perkiraan besaran yang akan Anda terima.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun Ini?
Penerima Gaji ke-13 2025 memiliki cakupan yang luas, meliputi:
PNS dari semua Golongan (I, II, III, IV)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Anggota TNI dan Polri
Hakim dan Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
Seluruh Pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13: Catat Tanggalnya!
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait