Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN:
Ketua Lembaga Nonstruktural: Sekitar Rp31.474.800
Wakil Ketua: Sekitar Rp29.665.400
Anggota/Sekretaris: Sekitar Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN: Bervariasi, dari sekitar Rp4,2 juta (pendidikan SD, masa kerja 0-10 tahun) hingga mencapai Rp9 juta (pendidikan S2/S3, masa kerja >20 tahun).
Siapa yang TIDAK Berhak Menerima Gaji ke-13?
Ada beberapa pengecualian bagi penerima Gaji ke-13:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain.
Pensiunan yang belum melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (jika belum terverifikasi secara otomatis).
Simulasi Total Pendapatan Pensiunan di Juni 2025:
Dengan adanya Gaji ke-13, total penerimaan pensiunan di bulan Juni 2025 akan menjadi:
Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta
Kebijakan Gaji ke-13 ini, ditambah dengan penyesuaian gaji pokok, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN dan pensiunan di tahun 2025. Pastikan data kepegawaian dan rekening bank Anda selalu valid agar pencairan dana berjalan lancar.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait