Berencana Tawuran Puluhan Remaja Diamankan, 3 Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

Elde Joyosemito
Polres Purbalingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang melibatkan 21 remaja yang diamankan saat diduga hendak tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari. (Foto: Istimewa)

“Sesampainya di lapangan, mereka dihadang warga dan berusaha kabur hingga akhirnya diamankan oleh patroli Satsamapta bersama warga,” paparnya.

Sebanyak 21 orang yang diamankan merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA/SMK dari Purbalingga dan Banyumas. Dari total tersebut, 20 orang laki-laki dan satu perempuan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. “Untuk yang membawa sajam, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan. Sedangkan yang lainnya, akan dilakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa,” imbuh Kompol Agus.

Ia menambahkan, pelaku dewasa akan diproses sebagaimana pelaku tindak pidana umum, sementara untuk anak-anak akan menggunakan prosedur khusus sesuai penanganan anak.

“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi anak-anak dan remaja agar tak terlibat dalam aktivitas negatif. Orang tua juga kami minta meningkatkan pengawasan,” tutupnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network