Jadwal Pencairan & Mekanisme Otomatis via PT Taspen
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025. Kabar baiknya, penyaluran akan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen. Ini berarti para penerima tidak perlu lagi melakukan pengajuan ulang atau proses verifikasi data tambahan yang merepotkan.
Penting untuk diketahui bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai 2 Juni 2025 untuk pensiunan, dan pencairan untuk ASN aktif, PPPK, TNI, serta Polri akan menyusul di pekan berikutnya.
Dasar Hukum dan Daftar Pensiun Pokok per Golongan
Pencairan gaji ke-13 ini bukan tanpa dasar. Regulasi yang melandasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. PMK Nomor 23 Tahun 2025 secara spesifik menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025, dan jika ada kendala, akan tetap disalurkan setelah bulan Juni.
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing. Berikut adalah rincian kisaran besaran pensiun pokok untuk semua golongan PNS di tahun 2025:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait