JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar baik untuk para pekerja di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300.000 akan kembali disalurkan pada tahun 2025 ini. Bantuan tunai ini secara khusus ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.
Pencairan BSU ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para pekerja yang membutuhkan. Mari kita telaah lebih jauh tentang jadwal pencairan dan kriteria penting untuk menjadi penerima BSU 2025.
Detail Pencairan BSU 2025: Tanggal Mulai dan Besaran
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp 300.000. Rencananya, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 150.000, pada bulan Juni dan Juli 2025. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bantuan ini akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 300.000, tergantung pada kebijakan final yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa pencairan dana BSU 2025 akan dimulai secara bertahap pada tanggal 5 Juni 2025 dan diperkirakan akan berlanjut hingga bulan Juli 2025. Pastikan Anda tidak melewatkan tanggal penting ini!
Kriteria Penting untuk Menerima BSU 2025
Tidak semua pekerja dapat menjadi penerima BSU ini. Ada beberapa syarat dan kriteria yang ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima wajib memiliki NIK yang valid.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025.
- Batas Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta: Penghasilan bulanan tidak boleh lebih dari Rp 3,5 juta. Jika UMP/UMK di wilayah Anda lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji akan disesuaikan dengan UMP/UMK tersebut dan dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.
- Sektor Pekerjaan Formal: Umumnya, BSU ditujukan untuk pekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Pekerja tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan Aparatur Negara: Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bagaimana Cara Memeriksa Status Penerima BSU 2025?
Hingga saat ini, informasi resmi mengenai mekanisme pendaftaran dan pengecekan status penerima BSU 2025 masih dinanti dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, berkaca pada kebijakan sebelumnya, ada kemungkinan pendaftaran akan difasilitasi melalui perusahaan tempat pekerja bernaung. Perusahaan akan mendaftarkan karyawan yang memenuhi syarat.
Selain itu, Kemnaker biasanya menyediakan kanal informasi resmi, baik melalui website atau aplikasi khusus, untuk pengecekan status penerima BSU. Untuk itu, para pekerja sangat dianjurkan untuk terus memantau informasi terbaru dan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kabar baik ini, diharapkan BSU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pekerja yang memenuhi kriteria. Tetap ikuti kanal resmi Kemnaker untuk setiap perkembangan terkait pencairan BSU 2025.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait