JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar gembira datang menjelang Idul Adha 2025! Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000.
Ini merupakan bentuk dukungan ekonomi vital untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja bergaji rendah.
Sudah penasaran bagaimana cara mendapatkannya dan siapa saja yang berhak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak ketinggalan!
Apa Itu BSU 2025? Bantuan Tunai untuk Pekerja Aktif
BSU 2025 adalah bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang akan diterima mencapai Rp300.000.
Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima dan bertujuan utama untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama menjelang libur sekolah dan hari besar keagamaan seperti Idul Adha.
Kapan BSU 2025 Cair? Catat Jadwalnya!
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, dana BSU 2025 akan mulai dicairkan secara bertahap, dengan jadwal sebagai berikut:
Tanggal pencairan: Dimulai sejak 5 Juni 2025 hingga Juli 2025.
Jumlah bantuan: Rp300.000 per penerima (namun, perlu dicatat bahwa jumlah ini bisa saja menjadi Rp600.000 dalam satu kali pencairan, tergantung kebijakan final pemerintah).
Metode penyaluran: Melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau bank syariah khusus untuk wilayah Aceh.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait