Sebelum melangkah lebih jauh, periksa apakah Anda memenuhi persyaratan dasar untuk pendaftaran DTKS:
Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah dan terdaftar di Dukcapil.
Termasuk dalam kategori masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu atau rentan miskin.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara penuh dari pemerintah. Jika ada, pastikan tidak tumpang tindih.
Bersedia untuk dilakukan verifikasi dan survei langsung oleh petugas terkait.
Prosedur Pendaftaran ke DTKS untuk Akses Bansos PKH & BPNT
Proses pendaftaran DTKS dirancang agar transparan dan mudah diikuti. Ini dia langkah-langkahnya:
Siapkan Dokumen Penting: Langkah awal adalah menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini adalah identitas dasar yang akan digunakan dalam seluruh proses administrasi.
Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan Terdekat: Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Anda. Sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan diri untuk masuk dalam DTKS agar dapat menerima bantuan sosial. Petugas di sana akan membimbing Anda.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait