OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan untuk Tata Kelola dan Efisiensi Biaya Medis

Elde Joyosemito
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. (Foto: OJK)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, memperluas perlindungan konsumen, serta menumbuhkan efisiensi dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional di tengah naiknya inflasi medis secara global.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan berkelanjutan dalam pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang. “Inflasi medis terus menekan sistem layanan kesehatan, tidak hanya di Indonesia, tapi juga secara global. Oleh karena itu, kita butuh mekanisme yang adaptif namun tetap berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan yang diterima Jumat (6/6/2025).

SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi yang dapat mengelola produk asuransi kesehatan komersial. Regulasi ini tidak berlaku untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Fokus utamanya adalah penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, serta efisiensi layanan berbasis data.

Salah satu ketentuan utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban penerapan skema co-payment. Perusahaan asuransi harus menetapkan partisipasi minimal 10 persen dari total klaim kesehatan yang ditanggung oleh pemegang polis atau peserta. Ketentuan ini diberlakukan dengan batas maksimal Rp300.000 untuk setiap klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk setiap klaim rawat inap.

“Skema ini bukan untuk membebani peserta, tapi untuk mendorong pemanfaatan layanan medis secara bijak dan bertanggung jawab. Kita belajar dari banyak negara bahwa co-payment dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang relevan dan berkualitas,” jelas Ismail.

Di samping itu, OJK juga mewajibkan penerapan coordination of benefit, yaitu mekanisme sinergi antara asuransi kesehatan komersial dan program JKN jika peserta menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network