4. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Kiswanto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Kapolresta menegaskan bahwa hasil otopsi mengonfirmasi tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sesuai dengan keterangan tersangka saat pemeriksaan.
5. Jadi Sorotan Akademisi
Kematian tragis FAS mendapat perhatian dari banyak kalangan, termasuk akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang juga pemerhari anak-anak dan perempuan Dr. Tri Wuryaningsih.
Ia mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas dalam menangkap pelaku, namun juga mengingatkan pentingnya edukasi dan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual.
“Pencegahan harus melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus dihentikan,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait