Penataan Ruang Parkir Purwokerto: Antara Ketertiban Kota & Pengendalian Ekonomi Masyarakat Banyumas

Tim iNews Purwokerto
Penataan Ruang Parkir Purwokerto: Antara Ketertiban Kota & Pengendalian Ekonomi Masyarakat Banyumas. Foto: Ilham Alhamdi

Di sisi lain, pedagang kecil menggantungkan keramaian pelanggan dari kemudahan akses parkir. Jika area parkir digusur atau dipindahkan ke lokasi yang tidak strategis, maka dampaknya bisa merembet pada turunnya omzet dagangan.

Hal ini menunjukkan bahwa parkir tidak bisa hanya dipandang dari kacamata lalu lintas semata. Ia adalah simpul ekonomi mikro yang jika dikelola dengan bijak, bisa menjadi pengungkit pengendalian ekonomi masyarakat lokal. Tapi jika ditata tanpa pendekatan sosial, justru bisa menjadi pemicu ketimpangan baru.

Solusi Solutif untuk Banyumas

Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu mengembangkan pendekatan partisipatif dalam menata ruang parkir. Alih-alih sekadar mengatur dan menertibkan, Pemkab bisa melibatkan para pelaku ekonomi informal sebagai bagian dari sistem parkir yang tertata. Misalnya, dengan menerapkan model parkir berbasis koperasi juru parkir atau kemitraan antara pelaku UMKM dan pengelola parkir resmi. Hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang juga didorong oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penerapan teknologi juga menjadi langkah maju, seperti parkir elektronik (e-parking) yang transparan dan menghindari kebocoran pendapatan daerah. Namun teknologi ini harus dibarengi dengan pelatihan bagi juru parkir lokal agar tidak tertinggal dan bisa tetap berperan dalam ekosistem baru.

Selain itu, perlunya ruang dialog publik antara pemerintah, pengusaha lokal, dan masyarakat sipil agar setiap kebijakan tidak semata top-down, tapi hasil kesepahaman bersama. Ini penting agar warga merasa dilibatkan, bukan sekadar diatur.

Penutup

Penataan ruang parkir di Purwokerto tidak boleh berdiri sendiri dari konteks sosial ekonomi masyarakat Banyumas. Kebijakan publik seharusnya hadir sebagai jembatan antara kebutuhan tata ruang kota dengan keberlangsungan hidup masyarakat kecil. Ruang parkir bukan sekadar tempat kendaraan, tapi juga ruang penghidupan. Maka, dalam menata parkir, kita sejatinya sedang menata keadilan.

Penulis:

Ilham Alhamdi, Mahasiswa HTN (Hukum Tata Negara) UIN. Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network