JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penyebaran foto dan video porno, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, mengaku tak menduga jika video pornonya akan dikonsumsi bebas oleh khalayak jagat maya. Dea menyampaikan hal tersebut usai memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, memenuhi wajib lapor itu adalah bentuk kooperatif dalam kasus pornografi yang dialaminya.
Menurut kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan, platform Onlyfans merupakan website yang sifatnya privasi. Berbeda dengan platform biasa yang mampu masuk ruang lingkup internet, sehingga dapat tersebar luas.
"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," jelasnya.
Kendati demikian, Abdillah berharap, kasus yang terjadi pada Dea ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Mengingat, hukum terkait platform tersebut masih abu-abu di mata hukum.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait