PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Bupati Sadewo Tri Lastiono, Selasa (17/6/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Joko Kahiman ini membahas dua agenda utama: penguatan tata kelola informasi publik dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Parkir.
Dalam arahannya, Bupati Sadewo menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap permohonan informasi dan data, khususnya yang bersifat terbatas atau dikecualikan. Ia menyampaikan bahwa setiap permintaan data strategis harus melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan langsung dari Bupati.
“Kita temukan banyak permintaan data yang ditujukan langsung ke desa, camat, bahkan kepala dinas, seringkali disertai tekanan. Hal seperti ini harus dihentikan. Semua data strategis wajib melalui izin saya,” ujar Sadewo.
Rapat koordinasi juga merespons keluhan warga terkait maraknya parkir liar di kawasan Purwokerto dan sekitarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Banyumas sepakat membentuk Satgas Parkir yang melibatkan unsur Pemda, TNI, Polri, dan Polisi Militer (Denpom).
“Banyak yang menyebut Purwokerto sebagai kota sejuta parkir. Ini jadi perhatian serius. Kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tegas Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, isu pembentukan Satgas Premanisme turut mencuat. Namun, Bupati menilai situasi keamanan di Banyumas masih kondusif.
Ia menyebut bahwa berbagai organisasi masyarakat (ormas) di daerah ini justru menjalin kerja sama baik dengan pemerintah, dan telah terorganisir melalui Paguyuban Ormas serta Elingmas.
“Meski premanisme isu nasional, tapi situasi Banyumas masih bisa dikendalikan. Fokus kita sementara ini adalah Satgas Parkir. Tapi tidak menutup kemungkinan efisiensi dilakukan, mungkin nanti digabung dalam satu Satgas,” katanya.
Untuk memperkuat pengelolaan informasi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan data, forum tersebut juga menyepakati dokumen resmi yang ditandatangani oleh Bupati, DPRD, Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Kodim Banyumas. Kesepakatan itu akan dipasang di seluruh kantor desa, sekolah, kecamatan, dan instansi pemerintah lainnya.
“Dengan adanya kesepakatan ini, perangkat desa, kepala sekolah, dan pejabat lainnya punya dasar kuat untuk menolak permintaan data yang tidak sah,” jelas Sadewo.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait