Berikut Serangkaian Aturan Wajib Peserta SKD CPNS Agar Tidak Terancam Gugur

Tim iNews.id
Ilustrasi seleksi CPNS (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan dilaksanakan secara tatap muka pada 2 September 2021.

Dalam tahapan tersebut setiap CPNS dan PPPK wajib memenuhi protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan panitia penyelenggara di setiap instansi. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melaksanakan SKD CPNS pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021. 

Selain mewajibkan peserta mematuhi protokol kesehatan, antara lain dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditutup dengan masker kain, KemenPANRB juga menetapkan aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan CPNS. 

Berikut aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan peserta SKD CPNS sebagaimana tertuang dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021:

- Peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak

- Menggunakan jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)

- Sepatu pantofel tertutup berwarna gela

Selain itu, peserta juga wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian, untuk mengikuti proses screening terkait protokol kesehatan.

"Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” bunyi keterangan dalam Surat KemenPANRB.

Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta e-KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP. 

Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network