get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng BKN Yogyakarta, Pemkab Kebumen Gelar SKD CPNS di JEC Yogyakarta

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Digelar Besok, Ini Perlengkapan yang Wajib Dibawa

Rabu, 01 September 2021 | 19:31 WIB
header img
Peserta CPNS dan PPPK mendapat pemeriksaan dari petugas kesehatan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Antara.

JAKARTA, iNews.idSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 akan digelar besok, Kamis (2/9). Untuk mengikuti kegiatan tersebut peserta SKD CPNS perlu mempersiapkan segala keperluan, termasuk dokumen dan peralatan yang wajib dibawa di hari pelaksanaan. 

Merujuk surat Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021, tercantum beberapa aturan yang wajib dicermati peserta SKD CPNS. 

Salah satunya adalah tata cara berpakaian. Saat mengikuti tes SKD, peserta CPNS diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, bawahan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak. Sementara yang berhijab mengenakan jilbab berwarna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Selain itu, para peserta juga dihimbau untuk membawa beberapa dokumen dan peralatan pada saat mengikuti tes SKD CPNS. Berikut enam benda berupa dokumen dan peralatan yang wajib dibawa peserta tes SKD CPNS, yaitu:

1.  Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian

2. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. 

3. Menunjukkan hasil tes Swab RT PCR 2x24 jam atau Rapid tes Antigen 1x24 jam

4. Sertifikat vaksin 

5. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya 

6. Alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.

Seluruh dokumen dan peralatan wajib tersebut harus dibawa peserta. Jika tidak, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur. 

“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (1/9/2021).

Sementara bagi peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut