PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tertunggak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.
“Melalui Keputusan Bupati Banyumas Tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2024 resmi dihapus,” ujar Eko, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa penghapusan tersebut akan diberlakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi pembayaran mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus membayar denda yang menumpuk.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait