Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).(Foto: Istimewa)

“Ini momentum penting bagi para wajib pajak untuk segera melunasi PBB-nya. Sanksi sudah dihapus, tinggal menyelesaikan pokok pajaknya saja,” tambahnya.

Wajib pajak dapat mengecek tagihan mereka melalui situs resmi di https://elingpbb.banyumaskab.go.id/. 

Untuk pembayaran, tersedia berbagai kanal, mulai dari Bank Jateng, Kantor Pos, gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, hingga platform digital seperti OVO, Gopay, Shopee, Tokopedia, dan QRIS.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network