Kabar Gembira! Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB 1994–2024 Berlaku Mulai 1 Juli

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).(Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tertunggak sejak tahun 1994 hingga 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan  bahwa kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

“Melalui Keputusan Bupati Banyumas Tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2024 resmi dihapus,” ujar Eko, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penghapusan tersebut akan diberlakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi pembayaran mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. 

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network