Kebahagiaan menyambut kelahiran buah hati seringkali disertai kecemasan soal biaya persalinan. Namun, Resti merasa terbantu dengan kehadiran Program JKN yang menanggung penuh biaya operasi caesarnya. Ia menyebut layanan yang diberikan sangat baik, mulai dari proses cepat, tenaga medis yang ramah, hingga pemulihan pascaoperasi yang tidak memakan waktu lama.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, mengingatkan bahwa bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari setelah kelahiran, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018. Selain itu, pembaruan data seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK juga harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah bayi lahir.
“Memiliki dasar kesehatan yang kuat sejak dini adalah kebutuhan penting. JKN hadir sebagai upaya negara menjamin setiap bayi di Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik sejak hari pertama,” jelas Niken.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam Program JKN, terutama bagi orang tua yang baru memiliki anak. Menurutnya, JKN bukan sekadar meringankan beban biaya pengobatan, tetapi juga merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk kualitas hidup yang lebih baik.
Program JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi jutaan keluarga di Indonesia. Dengan sistem yang mudah diakses dan layanan yang merata, JKN menjadi harapan bagi masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan yang cepat, berkualitas, dan setara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait